Walinagari Batu Manjulur April Muhammad Mengaku Tambang Emas Izin Polresta Sijunjung
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur utamanya dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba) jo. UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelaku penyertaan (turut serta) dapat dijerat Pasal 55 KUHP.
Riaupdate.co --- Sijunjung Sumatera Barat. Kenapa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangat marak di Sumatera Barat terutama di daerah Sawahlunto Sijunjung. Karena mereka merasa diakui oleh aparat hukum setempat. Apalagi yang ditambangnya ditanah mereka sendiri.
Ketika awak media Riaupdate.co melakukan cek and ricek pada salah satu pejabat wali nagari di Batu Manjulur yaitu April Muhammad melalui WhatsApp nya 0813-6349-25XX. Pertanyaan Media tentang kegiatan PETI di Batu Manjulur, bagaimana pendapat Pak Wali.
"Wailaikussalam Wr.Wb. tambang emas di Batu Manjulur dpt kami sampaikan bahwa pelaksanaan tambang emas adalah tambang rakyat yang mendapat izin dari KAPOLRES Kab.Sijunjung dan kegiatannya tetap dipantau oleh KAPOLSEK IV Nagari dan sampai sekarang tetap berjalan sebagaimana biasa yg bertujuan utk menambah pendapatan masyarat di nagari Batu Manjulur. Demikian utk dimaklumi dan terima kasih", jawab April di WhatsApp redaksi.
Untuk lebih jelas tentu media Riaupdate menanyakan pada Kapolres Sijunjung, Akbp Pol. Willian Harbensyah S.Ik MH melalui WhatsApp 0812-8370-20XX.
"Sy tidak pernah memberikan statement sperti itu, apalagi mengijinkan. Tks infonya. Sy suruh kapolsek cek dan luruskan", papar Willian di WhatsApp redaksi.
Setelah terbit berita pengakuan Wali Nagari Batu Manjulur April Muhammad, nomor Hape Redaksi diblokirnya. Dari informasi yang dapat dipercaya, Wali Nagari menghilang dari peredaran, dan muncul lagi setelah keadaan mulai aman.
(Reporter Dian Sijunjung)


Dian sukri 





